Rabu, 28 Agustus 2013

macam macam surat tilang

Diposting oleh Unknown di 05.48
SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.. Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.

SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah no.rek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan

0 komentar:

Posting Komentar

 

fiori riviera Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos